Kata Pj Gubsu Hassanudin, UMP Provsu 2024 Sedang Digodok

topmetro.news – Pj Gubsu Hassanudin menyebutkan Pemprov Sumut tengah menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Penggodokan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Masih digodok. Kita lihat dari atas pengusaha dan pekerja (saran dan masukan soal UMP 2024),” ucap Hassanudin kepada wartawan di Kota Medan, Kamis (16/11/2023).

Hassanudin menjelaskan, Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Dewan Pengupahan Sumut, akan membahas UMP 2024 bersama perusahaan, buruh, dan stekholder terkait.

“Pasti ketemu. Kita temukan (antara pengusaha dan buruh),” ucap Mantan Pangdam I/BB itu. Namun, belum ada penjelasan kapan rencana pertemuan membahas UMP Sumut 2024 itu.

Sementara itu, Kadisnaker Sumut, Abdul Haris Lubis mengungkapkan, PP 51 Tahun 2023 adalah pedoman menetapkan UMP Sumut 2024. Setelah itu, dilaporkan ke Pj Gubernur Sumut Hassanudin untuk diputuskan dan ditetapkan.

“Nanti kita laporkan ke Beliau (Pj Gubsu). Pada prinsipnya pemerintah, kan enggak boleh melamggar aturan. Tidak boleh melanggar aturan, harus sesuai dengan aturan. Pendoman kita aturan PP itu,” jelas Haris.

Untuk informasi, PP 51 Tahun 2023 adalah sebagai perubahan atas PP sebelumnya (PP Nomor 36 Tahun 2023). Di mana Pemprov Sumut sebelumnya menetapkan UMP Tahun 2023 senilai Rp2.710.493. Atau naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.

Mengenai kapan pembahasan soal kenaikan untuk tahun 2024, Haris mengungkapkan dalam waktu dekat. Melibatkan Dewan Pengupahan Sumut, organisasi pekerja atau buruh, juga stekholder terkait.

Setelah penetapan UMP 2023, Haris mengungkapkan, kemudian jadi rujukan dan pedoman bagi pemkab/pemko untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

“Iya. Karena gini, UMK itu sesusai UMP. UMP ditetapkan baru UMK. Paling lama akhir Bulan November sudah ditetapkan,” jelas Haris.

Kelangsungan Ekonomi

Menyikapi tuntutan dari Partai Buruh menuntut UMP tahun 2024 naik 15 persen dari UMP 2023, Haris mengatakan UMP bukan hanya berdasarkan keinginan buruh. Tapi harus juga mendengar saran dan pendapat dari perusahaan.

“Iya gimana saya bilang. Gini ya. UMP itu kan bukan hanya berpikir tentang buruh saja. Tapi bagaimana kelangsungan ekonomi Indonesia. Jadi kalau upah minimun tinggi naik, ya terus barangkali nanti perusahan tentu akan kesulitan. Bahkan mereka bisa colab,” tandas Haris.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment